Lagi, 5 Mantan Anggota Banggar Diperiksa Jaksa
Jumat 18-09-2020,11:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Penyidik Temukan Fakta Baru
KEPAHIANG RU - Setelah sebelumnya 2 mantan anggota Banggar DPRD Kepahiang diperiksa jaksa, giliran Kamis (17/9) kemarin 5 mantan anggota banggar DPRD Kepahiang juga menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang.
Ada hal menarik saat Tim Penyidik Kejari Kepahiang kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2015 silam, pasalnya pengakuan berbeda didapatkan oleh penyidik dari pemeriksaan 2 saksi sebelumnya yaitu, mantan Anggota Banggar, Edward Samsi dan Zainal.
Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 5 saksi lainya yang juga mantan anggota Banggar pada tahun 2015 silam pada Kamis (17/9) kemaren, yaitu Andrian Defandra, Eko Guntoro, Agus Sandrila, Nurrahman Putra dan Inalia, penyidik mengungkap beberapa fakta baru.
\"Tadi sudah diperiksa 5 orang lagi yang juga mantan anggota Banggar. Dari mereka kita gali proses penyusunan anggaran pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun anggaran 2015,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa, SH.
Dari pemeriksaan ini diketahui, bahwa untuk pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai itu tidak dibahas secara detil dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015, akan tetapi dibahas pada saat penyusunan KUA-PPAS perubahan antara Banggar dan TAPD.
\"Jadi ada 2 tahapan, yang pertama rapat penyusunan KUA PPAS kemudian lanjut ke rapat pembahasan RAPBDP. Tentu yang dibahas itu yang ada pada KUA PPAS perubahan. Diplafonya ada dibahas tapi yang usulan TAPDnya bersifat gelondongan, tidak detail,\" tambah Riky.
Dibeberkan juga oleh Riky, pada pemeriksaan yang dilakukan kali ini, pihaknya menemukan fakta baru yaitu ada perbedaan usulan dalam PPAS.
\"Dirancangan PPAS-nya sebesar Rp 1,2 miliar, tetapi secara lisan dibahas sebesar Rp 3,5 miliar.
Nah ini nanti akan kita gali, kenapa dirancangan sebesar Rp 1,2 miliar tapi dipembahasan lisan anggaran yang diusulkan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar. Hal ini harusnya diketahui oleh semua Banggar yang mengikuti rapat secara bersama-sama.
Rekaman video rapat salah satu alat bukti yang sudah kita pegang. Nanti saat dipersidangan alat bukti akan kita gelar semua agar bisa disaksikan apa isi rekaman tersebut,\" sambung Riky.
Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 silam hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Kejari Kepahiang.
Dimana pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang pada TA 2015 silam seharga Rp 1,2 miliar itu disinyalir merugikan negara ratusan juta rupiah. (cw2)
Tags :
Kategori :