Jaksa Periksa 2 Mantan Anggota Banggar

Kamis 17-09-2020,10:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Camat 2015
KEPAHIANG RU - Teka Teki siapa Tersangka Pengadaan Lahan kantor Camat Tebat Karai pada 2015 silam, tampaknya mulai menemukan titik terang, apalagi pada Rabu (15/9) kemarin, Kejari Kepahiang melakukan pemanggilan terhadap 2 mantan anggota Banggar DPRD Kepahiang pada 2015 silam, yaitu Edward Samsi, S.Ip. MM dan Zainal S.Sos. M.Si, dimana keduanya saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kepahiang. Keduanya dipanggil tim penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tersebut. Kasi Intel Kajari Kepahiang, Riky Musriza SH mengatakan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menggali keterangan bagaimana proses penyusunan anggaran pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dibahas ditingkat Banggar dan TAPD tahun 2015 silam. \"Yang jelas semua anggota banggar DPORD Kepahiang tahun 2015, yang ikut membahas APBD Perubahan akan dipanggil, demikian juga dengan TAPD,\" katanya. Terkait pembahasan pengadaan lahan kantor camat itu, apakah dilakukan pembahasan atau tidak, dibeberkan oleh Riky, bahwa dalam notulen rapat, pengadaan tersebut tidak dilakukan secara detail. \"Tapi Faktanya saat ketok Palu itu ada,\" bebernya. Sementara itu, Edward Samsi, S.Ip, MM ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, dalam pemanggilan ini dirinya di cecar 15 pernyataan oleh tim penyidik Kejari, dimana 4 pertanyaan mengenai kasus ini dan 11 hanya pertanyaan normatif. \"Kalau saya berbeda dengan pak Zainal, ditanya mengenai berapa kali ikut rapat terkait KUA PPAS tahun 2015, sesuai dengan Notulen rapat saya hanya ikut satu kali, yang kedua dan ketiga saya tidak mengikuti,\" ujarnya. Ketika ditanya mengenai pengadaan lahan kantor camat apakah memang dibahas atau tidak, Edward menegaskan, kalau pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 itu memang benar dibahas dalam APBD Perubahan, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Notulen Rapat dan rekaman Rapat tersebut. \"Dibahaslah, notulen rapat ada, diperlihatkan ke kita, rekamanya ada,\" jelasnya. Sementara itu, ditambahkan Zainal S.Sos. M.Si, bahwa usulan awal pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai itu sebesar Rp 3,5 miliar. akan tetapi usulan tersebut ditolak karena tidak mungkin dalam APBD Perubahan bisa menambah uang sebanyak itu. \"Akhirnya kita pangkas dan disetujui sebesar Rp 1,2 miliar dan itu penambahan plafon secara global, persoalan apa yang dibelikan itu diluar kewenangan kita,\" demikian Zainal. Kembali mengingatkan bahwa, dugaan kasus pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada 2015 silam hingga kini masih belum bisa terjawab. Padahal pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang pada TA 2015 silam seharga Rp 1,2 miliar itu disinyalir merugikan negara ratusan juta rupiah. (cw2)    
Tags :
Kategori :

Terkait