MUKOMUKO RU - Seorang warga Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Agus Suparmin alias Agus Kisut melaporkan oknum Kades di Kecamatan Lubuk Pinang. Laporan tersebut dilatarbelakangi ketidaksenangan Agus terhadap pernyataan oknum Kades berinisial MR yang diduga menggunakan isu Suku, Agama dan Ras (SARA) untuk kepentingan politik. Selain oknum Kades tersebut, Agus Kisut juga melaporkan akun media sosial (Medsos) Facebook \"Gus Muiz\". Akun tersebut dia laporkan karena dianggap telah menyebar luaskan video dengan konten SARA yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. \"Saya melapor karena saya tidak senang dengan pernyataan oknum Kades itu yang menyebutkan pendatang di Mukomuko adalah penjajah. Kalau akun facebook Gus Muiz ini yang menyebarkan,\" ujarnya usai memasukan laporan ke pihak Satreskrim Polres Mukomuko, Senin (14/9) siang kemarin. Ditanya soal dugaan kedua terlapor ini melanggar undang-undang apa? Agus mengatakan, ia menyerahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH). \"Yang jelas laporan sudah kita sampaikan. Soal melanggar apa, APH lebih tahu. Apa nanti ujaran kebencian, apa nanti melanggar UU-ITE. Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti,\" harap Agus Kisut. Terpisah, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK membenarkan kalau pada hari Senin (14/9), pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga bernama Agus Suparmin. Kasat menjelaskan, laporan tersebut akan didalami terlebih dulu. \"Benar, hari ini kami menerima laporan itu. Yang jelas akan kami dalami terlebih dulu. Sementara itu yang bisa kami sampaikan. Jika ada perkembangan berikutnya, akan kami sampaikan,\" singkat Kasat Reskrim. (rel)
Oknum Kades dan Akun Medsos Dilapor ke Polisi
Selasa 15-09-2020,10:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :