Pemasangan APK di Zona Larangan Akan Disanksi

Selasa 15-09-2020,10:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) setiap kandidat pasangan calon (paslon). Dimana, masing-masing kandidat akan difasilitasi sebanyak 20 buah umbul-umbul dan 2 spanduk. Hanya saja, pasloin harus memperhatikan lokasi pemasangan. Pasalnya, apabila lokasi tersebut masuk dalam zona hijau bebas APK atau wilayah yang dilarang dipasangi APK, paslon bakal disanksi. Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lebong, Effan Lavandes, A.Md ketika dikonfirmasi Radar Utara beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam Pemilu 9 Desember 2020 ini, hanya memfasilitasi 20 umbul-umbul dan 2 spanduk. \"Jika nantinya setiap kandidat ingin menambah APK tetap diperbolehkan. Namun, KPU hanya menyiapkan 20 umbul-umbul dan 2 spanduk,\" ungkapnya. Effan menerangkan, untuk pemasangan APK nantinya harus sesuai dengan titik-titik yang diperbolehkan. Apabila APK paslon dipasang di lokasi zona hijau, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Lokasi atau titik pemasangan APK tersebut akan direkomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong. \"Terkait dengan lokasi titik zona hijau bebas APK sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan kembali kami bahas untuk selanjutnya di SK-kan,\" tutupnya. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait