ARGA MAKMUR RU - Bagi sekolah yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menyediakan sarana cuci tangan maupun upaya penyeterilan lainnya, diminta segera untuk memenuhinya. Pasalnya, sekolah yang tidak mengikuti aturan ini, secara otomatis dilarang untuk melaksanakan proses belajar tatap muka sampai semua persyaratan berupa fasilitas penunjang new normal itu, dipenuhi. \"Secara bertahap, siswa/i SMP dan SD di Kabupaten BU telah melaksanakan sekolah tatap muka dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menyediakan sarana cuci tangan di sekolah. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 15 September 2020)
Wajib Fasilitasi Prokes, Sekolah Diwarning
Selasa 15-09-2020,09:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :