LAIS RU - Aparatur sipil negara (ASN) harus tetap menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Praktisi hukum, Jecky Hariyanto, SH menilai posisi ASN di dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN. \"Sangat rentan dipolitisasi. Sehingga bisa jadi berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi nantinya,\" ucapnya. Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan pilkada. Sebab, ketidaknetralan ASN bisa terjadi akibat adanya sumber daya yang besar serta fasilitas dan anggaran. \"Mendorong Pemerintah Daerah dan dinas-dinas di daerah untuk memiliki merit sistem yang matang, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN,\" ujarnya. Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah agar KASN diberikan wewenang yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral. \"Terutama dalam memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN,\" tuturnya. Senada, Ketua panwascam Lais, Azwari menegaskan pelanggaran pemilu menjadi corong pengawasan. Ia pun meminta agar masyarakat turut andil mengawasi kerawanan penyelenggaraan pemilu, agar pesta demokrasi berjalan dengan baik. \"Kita pun mengingatkan agar ASN tidak menaruh keberpihakan ke siapapun yang turut dalam pilkada,\" pungkasnya. (jho)
ASN Harus Jaga Netralitas
Sabtu 12-09-2020,10:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :