Wajib Rapid Tes, Bayar Rp 150 Ribu

Sabtu 12-09-2020,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Syarat Perjalanan Keluar Daerah
ARGA MAKMUR RU - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), baik perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi, wajib menyertakan surat keterangan telah dirapid tes dari rumah sakit terdekat. Salah satu rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut yakni RSUD Arga Makmur, dimana dalam proses rapid tes ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 ribu dan surat yang dikeluarkan akan berlaku untuk 14 hari setelah surat keluar. Direktur RSUD Arga Makmur, dr Jasmen Silitonga, Sp.KK, M.Kes mengatakan aturan mengenai biaya rapid tes ini sudah diatur berdasarkan SE dari Kemenkes nomer : HK.02.02/1/2875/2020 tetang batasan tarif tertinggi rapid tes antibodi. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 12 September 2020)
Tags :
Kategori :

Terkait