KEPAHIANG RU - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama 8 bulan lebih, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) gergaji mesin (chainsaw) dan mesin potong rumput, IJ (30) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran polres Kepahiang, Selasa (1/9) lalu. \"Tersangka ini telah buron kurang lebih 8 bulan lalu,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah, Selasa (8/9) kemarin. Kasat juga membeberkan bahwa, chainsaw dan mesin potong rumput yang dicuri oleh tersangka IJ adalah milik pelapor Rudianta (40) warga Kelurahan Tempel Rejo, Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Barang-barang itu dicuri tersangka dari pondok kebun pelapor di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. “Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin Kapolsek Ujan Mas bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta anggota Unit Reskrim Polsek Ujan Mas. Tersangka saat itu sedang berada di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" pungkasnya. (cw2)
8 Bulan Buron, Pelaku Curat Diringkus
Rabu 09-09-2020,10:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :