Bapperda Tuding Pemkab Bohongi Investor

Rabu 09-09-2020,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kemelut soal Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2012, makin memanas. Bahkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) di DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, angkat bicara dan menuding Pemkab Mukomuko diduga melakukan pembohongan terhadap investor yang bakal mendirikan pabrik pengolahan sawit di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Pasalnya, kata Busra, di dalam Perda RTRW sebelum adanya dugaan perubahan secara sepihak oleh oknum pejabat di daerah ini, wilayah Kecamatan Ipuh, Malin Deman, termasuk Lubuk Pinang bukan dalam wilayah kawasan industri. “Dasarnya apa Pemkab mengeluarkan izin untuk investor yang akan mendirikan pabrik di Desa Air Buluh. Ingat, wilayah itu bukan masuk kawasan industri sesuai lembaran Perda RTRW sebelum adanya dugaan dirubah sepihak lantaran ada kepentingan. Dengan memberikan izin terhadap investor itu, artinya Pemkab melakukan pembohongan kepada investor,” ketus Busra, ketika dikonfirmasi kemarin. Akibat dugaan pembohongan tersebut, sudah barang tentu investor yang mengalami kerugian. Mereka, kata Busra, sudah banyak mengeluarkan uang untuk pembebasan lahan pendirian pabrik. Belum pabrik sawit berdiri, sudah menemui banyak masalah soal lokasi yang tidak sesuai dengan Perda RTRW. Meskipun, Busra mengakui, Pemkab masih bersikukuh bahwa Perda Nomor 6 tahun 2012 yang ada dan dijadikan rujukan dikeluarkannya izin pendirian pabrik di daerah Air Buluh, sah secara hukum. “Itu silahkan saja asumsi mereka. Namun kalau menurut saya sesuai dengan data, wilayah Kecamatan Ipuh bukan masuk dalam kawasan industri. Kenapa wilayah itu sekarang masuk dalam kawasan industri karena ada satu pasal yang diduga dirubah tanpa sepengetahuan dewan pada saat itu,” ungkapnya. Busra tidak mempermasalahkan Perda RTRW yang dijadikan rujukan Pemkab Mukomuko untuk mengeluarkan kebijakan. Asal, lembaran Perda yang lama harus dihapus. “Perda lama dihapus dan kita bahas lagi draf rencana Perda RTRW sesuai yang diinginkan. Tapi kalau merubah sepihak tanpa adanya pembahasan bersama dewan, menurut saya itu sah menyalahi aturan,” tegasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait