Diduga, Rokok Illegal Beredar di BU

Rabu 09-09-2020,09:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penjualan rokok diduga illegal karena tidak memiliki label bea cukai sebagai salah satu standar ijin beredarnya barang, diduga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) BU, Suharlan, M.Pd saat dikonfirmasi RU kemarin, tak menyangkal kabar ini. Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, barang dianggap legal dan sah beredar jika memiliki label bea cukai yang artinya, telah memiliki ijin dan melewati prosedur yang sah. \"Sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas jika tidak ada label bea cukai. Semestinya, pedagang atau pemilik toko sudah paham dengan aturan tersebut,\" ungkapnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 9 September 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait