Tertibkan Tempat Hiburan, Polisi Sita Miras

Selasa 08-09-2020,10:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Dalam rangka operasi cipta kondisi (Cipkon) 2019. Seluruh jajaran kepolisian di setiap sektor melakukan penertiban tempat hiburan dan menyita puluhan botol minuman keras (Miras) yang dijual bebas. Seperti diungkapkan oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira, S.Tr, SIK, operasi Cipkon dilaksanakan untuk menjaga situasi Kamtibmas dari tindakan penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi Cipkon beberapa hari lalu, kepolisian menertibkan beberapa tempat hiburan hingga pedagang yang secara bebas masih terbukti menjual Miras. \"Beberapa Miras botolan dan tuak kita sita untuk dijadikan barang bukti (BB) dan diserahkan ke Mapolres BU untuk dimusnahkan. Selain itu, kami mengimbau beberapa tempat hiburan malam agar menghindari penjualan Miras dan mengurangi kegiatan terkhusus di masa pandemi Covid-19 ini,\" terang Kapolsek. Tindakan serupa juga diungkapkan oleh Kapolsek Putri Hijau, Iptu Reggie Halili, personil diterjunkan untuk menyisir penjual Miras di wilayah hukumnya pada operasi Cipkon 2020 tersebut. Hasilnya, kata Kapolsek, beberapa Miras berhasil disita. \"Dalam momen operasi Cipkon 2020 ini kita minta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas kita. Khususnya dalam mengahadapi Pilkada yang sebentar lagi akan kita laksanakan,\" demikian Kapolsek.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait