Waspada Investasi Bodong

Kamis 03-09-2020,11:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Kapolsek Padang Jaya, Iptu Saman Saputra, SH, MH mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan berkedok penawaran pinjaman melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Ia menerangkan, aksi penipuan melalui penawaran investasi sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19. “Informasi perlu disampaikan ke masyarakat untuk mencegah para pelaku investasi beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya. Ia menjelaskan, praktik penipuan berkedok investasi ini mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Ada pula, sambung dia, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Ia menegaskan, penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. \"Harus dipastikan penawaran tersebut bukanlah sebagai dalih menarik simpati korban. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" demikian Saman. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait