Tumben, Dewan Dilibatkan Bahas Draf Perbup

Kamis 03-09-2020,11:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE, mengaku heran ketika lembaga dewan dilibatkan dalam pembahasan draf rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selama ini, kata Ali, lembaga DPRD Mukomuko hanya menerima salinan nomor Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah menjadi prodak hukum. “Selama ini kami hanya menerima prodak jadinya dan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan draf rencana penerbitan Perbup. Ini tumben, pada saat akan membuat Perbup tentang protap kesehatan, melibatkan kami. Tapi ini sangat bagus, Pemkab Mukomuko melibatkan semua unsur untuk membahas draf ini sebelum dijadikan Perbup,” tegas Ali Saftaini, ketika dikonfirmasi kemarin. Dengan melibatkan semua unsur dalam pembahasan draf rencana Perbup, semua pihak bisa memberikan masukan yang ada kaitanya dengan hal itu. Menurut Ali, semakin banyak masukan maka akan semakin matang produk Perbup yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Mukomuko. Apalagi ini Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protap kesehatan. Sebab di dalam draf itu, ada penekanan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda uang atau sanksi sosial. “Produk ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab ada kaitanya dengan sanksi berupa denda uang dan lainnya. Harus banyak masukan, khususnya soal denda bagi masyarakat yang melanggar. Jangan sampai ketika nanti Perbup sudah dibuat, justru timbul masalah baru di tengah kalangan masyarakat,” ingatnya. Untuk kedepanya, Ali juga berharap kepada Pemkab Mukomuko untuk melibatkan semua pihak ketika akan menerbitkan Perbup. “Itu yang sangat kami harapkan. Bukan hanya melibatkan kami ketika bahas draf Perbup tentang penerapan disiplin protokoler kesehatan saja. Tapi semua draf rencana Perbup yang akan di keluarkan, hendaknya bisa melibatkan lembaga dewan dan yang lainnya,” pesannya. (rel)  

Tags :
Kategori :

Terkait