ARGA MAKMUR RU - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) dengan duo tersangka yakni JP (24) warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun dan NI (29) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, kembali bernuansa adanya keterlibatan jaringan lapas. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH,MH, tak menyangkal adanya dugaan jaringan lapas itu. Tapi Anton belum mengumbar gamblang lantaran dugaan itu tengah menjadi obyek pengembangan atas kasus hasil tangkapan Selasa (25/8) itu. \"Kedua tersangka ini, mengaku membeli dengan sistem peta. Cuma, dari hasil penggalian informasi sementara ini, muncul sinyalemen keterlibatan jaringan lapas yang nampaknya masih cukup aktif,\" ujar Kapolres di Gedung Satresnarkoba, kemarin. Anton juga belum menjelas dugaan jaringan lapas itu, yang biasanya melibatkan lapas di Kota Bengkulu hingga Lapas yang ada di Bengkulu Utara. Maklum, dalam tangkapan sebelumnya, dimana polisi turut menangkap kurir dari Kecamatan Padang Jaya, mengaku menerima barang haram narkotika jenis sabu dari salah satu oknum narapidana yang disinyalir tengah mendekam di sel narkoba Lapas Klas II B Arga Makmur. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 2 September 2020)
Aroma Jaringan Lapas Mulai Tercium
Rabu 02-09-2020,10:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :