PADANG JAYA RU - Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jika tidak, denda materi hingga ancaman usaha dibekukan bakal diterima para pelaku usaha tersebut. Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE mengatakan pemberlakuan wajib penerapan prokes bagi setiap pelaku usaha mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) No 50 Tahun 2020. Dalam poin peraturan tersebut, ditegaskan pula soal teguran hingga denda bagi pelanggar. \"Denda materi senilai Rp 500 ribu dan pencabutan izin usaha, bakal diterima bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan,\" tegasnya. Ia mengatakan, pencabutan izin usaha bakal terjadi jika pelaku usaha seperti rumah makan keukeuh tak mengikuti protokol kesehatan. Aturan prokes yang dimaksud, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan mengarahkan soal jaga jarak bagi pengunjung. \"Akan kita sosialisasikan, supaya para pelaku usaha tahu soal aturan ini. Jadi jika terjadi pelanggaran, mereka sudah tahu soal kosekwensinya,\" ucapnya. Ia menambahkan, Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau jika ada masyarakat yang lalai akan prokes. \"Aturan ini demi kebaikan bersama. Agar tak terjangkit sekaligus memutuskan mata rantai pandemi corona,\" demikian Inayati. (jho)
Tak Patuhi Prokes, Izin Usaha Bisa Dicabut
Senin 31-08-2020,12:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :