MUKOMUKO RU - Meski Kadis Pertanian Mukomuko inisial HE, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. Namun hak tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan, ketika dikonfirmasi kemarin. Hanya saja, Sekda belum dapat memastikan apakah haknya sebagai PNS akan diberikan penuh oleh pemerintah pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih menunggu petunjuk, regulasi akan kita jalankan sesuai aturan. Kalau gajinya harus kita bayarkan 50 persen dari gaji pokok, ya akan kita bayarkan 50 persen. Termasuk apakah tunjangan jabatan dan tunjangan lain, akan dihentikan atau masih diberikan, itu nanti setelah kami melaksanaka rapat bersama pihak yang terkait lainnya,” ungkap, Sekda. Disinggung soal sanksi terhadap inisial HE lantaran tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai PNS. Sekda memastikan, tetap akan ada sanksi terhadap yang bersangkutan. Namun jenis saksi apa yang akan diberikan, nanti setelah tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) melaksanakan rapat. “Baperjakat rapat dulu. Apa hasil rapat nanti, akan kita sampaikan. Sekarang ini kita fokus pada haknya sebagai pegawai. Setelah itu, baru membahas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Sekda mengingatkan kepada seluruh pegawai ntuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. “Cukup kejadian ini menjadai pengalaman dan peringatan bagi yag lain agar lebih jeli dalam melaksanakan tugas sebagai ASN. Semoga kedepanya tidak ada lagi ASN yang terjerat hukum,” harapnya. (rel)
Ditetapkan Tsk, Kadis Pertanian Masih Gajian
Senin 31-08-2020,12:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :