Hajatan Tanpa Prokes, Didenda

Sabtu 29-08-2020,10:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Peringatan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), siap-siap diganjar denda materi. Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE mengatakan relaksasi Pandemi Covid-19 dibarengi kosekwensi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 50 Tahun 2020. Dimana, denda materi senilai Rp 500 ribu ditambah pembubaran paksa akan dilakukan jika pemilik hajatan tak mengikuti protokol kesehatan. \"Semua kegiatan non formal yang menyangkut orang banyak. Khususnya acara resepsi pernikahan. Melanggar protokol kesehatan, ya begitulah kosekwensinya,\" ucapnya. Protokol kesehatan yang dimaksud, sambung Inayati, menyediakan tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh. Tamu undangan diwajibkan menggunakan masker serta harus menjaga jarak aman. Begitu pula, tuan rumah harus mengikuti batas waktu penyelenggaraan acara. \"Denda ratusan ribu itu akan langsung ditransfer ke rekening daerah. Maka dari itu, jika tak ingin dikenakan denda, protokol kesehatan wajib dipatuhi,\" pintanya. Ia menambahkan, sejauh ini penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan terpantau masih taat atas protokol kesehatan. \"Aturan ini dibuat tentu demi kebaikan bersama. Demi memutuskan mata rantai penularan covid-19,\" demikian Inayati. (jho)  

Tags :
Kategori :

Terkait