BENGKULU RU - Barang Bukti (BB) dengan nilai sekitar Rp 600 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Kamis (27/8). BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari 12 jenis perkara hasil tindak pidana periode Januari hingga Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Plh Kajari Kota Bengkulu, Yuniken Pujiastuti mengatakan, BB dimusnahkan setiap 6 bulan sekali, yang salah satunya bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan di gudang. Sebanyak 12 jenis BB itu nilainya sekitar Rp 600 juta. \"Diantaranya ganja seberat 326,816 gram, sabu-sabu seberat 798,629 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dan tembakau gorila sebanyak 166 linting. Kemudian, rokok tanpa cukai 7.800 bungkus, tujuh bilah senjata tajam,\" kata Yuniken. Kemudian, lanjutnya, 21 unit timbangan elektrik, Handphone berbagai merek 101 unit, uang palsu senilai Rp 1,9 juta, sepucuk senjata api, 3 butir amunisi dan minuman keras oplosan sebanyak 142 botol. \"Khusus untuk barang bukti sepucuk senjata api nanti kita serahkan ke TNI, jadi mereka yang memusnahkannya,\" tutup Yuniken. (tux)
BB Senilai Rp 600 Juta Dimusnahkan
Jumat 28-08-2020,11:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :