ARGA MAKMUR RU - Mandegnya pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 Bengkulu Utara (BU) di DPRD, Senin (244/8), kabarnya terkait dengan belum tersampaikannya paparan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada Badan Anggaran (Banggar). Tak pelak, instrumen awal APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diproyeksi memiliki postur Rp 1,21 triliun (belum ada rilis Peraturan Menteri Keuangan tentang Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) 2021,red) itu, batal dibahas antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Dikonfirmasi Radar Utara, Wakil Ketua 1 DPRD BU, Juhaili, SE, menyampaikan secara umum tidak ada penundaan pembahasan. Pasalnya, kerja pembahasanya memiliki tenggat waktu seperti ditegaskan dalam Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tentang teknis pembahasan dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Otomatis tahapannya berbatas waktu, untuk tidak mendapatkan sanksi pusat. Cuma secara umum, politisi Golkar ini menegaskan waktu yagn tersedia masih cukup panjang. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 25 Agustus 2020)
Bahas KUA-PPAS 2021, Dewan Ingin Bedah RKPD
Selasa 25-08-2020,09:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :