Warning, Pendamping PKH Dilarang Double Job
Rabu 19-08-2020,10:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Kadis Sosial: Harus Paham Aturan!
ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Kode Etik dan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), sudah tertulis jelas terkait aturan kerja dari paran pendamping PKH. Salahsatunya, terkait larangan melakukan pekerjaan ganda atau double job.
Dengan tegas, Kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten BU, Suwanto, MH, mengamini aturan itu dan Ia mengaku, terus mengingatkan semua tenaga pendamping untuk memahami juklak dan juknis yang mengatur tugas pendamping.
\"Saat direkrut, para pendampingi ini sudah mengetahui aturan dan batasan-batasan yang bisa dilakukan dan jika terdapat kesalahan, pasti mereka lebih paham,\" tegas Suwanto dengan nada tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pendamping jika kedapatan melanggar, Suwanto mengatakan, kembali kepada aturan yang semuanya, sudah tercantum dalam ketentuan, jika memungkinan terjadi pelanggaran berat maka sanksi pemberhentian, bisa diberikan kepada yang bersangkutan.
\"Silahkan baca dan pelajari aturannya. Sekali lagi kami ingatkan, semua pendamping sudah terikat kontrak kerja dan wajib mematuhi aturan yang ada,\" tandasnya. Bersambung........... ( Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu 19 Agustus 2020)
Tags :
Kategori :