Ingat! BPJS Tak Membatasi Waktu Rawat Inap

Selasa 18-08-2020,10:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Mucul asumsi masyarakat mengenai mekanisme rawat inap peserta layanan kesehatan BPJS hanya berlaku selama 3x24 jam, ternyata tidak demikian aturan mainnya. Asumsi ini muncul karena masyarakat menilai, jika pasien rawat inap menggunakan kartu BPJS kesehatan saat berobat di rumah sakit, hanya bisa berobat selama 3 hari, jika lebih maka menjadi pasien umum. Dijelaskan Kepala BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, SKM, asumsi masyarakat tersebut tidak benar karena waktu 3x24 jam diberlakukan hanya untuk mengecek kevalidasian kartu BPJS milik pasien. \"Waktu 3x24 jam bukan menjadi batas berobat kepesertaan BPJS saat menerima layanan kesehatan, tapi waktu buat mengecek kepesertaan dari pasien,\" jelasnya. Bersambung....... (Baca Selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa 18 Agustus 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait