TA 2021, Desa Diminta Anggarkan Masker

Sabtu 15-08-2020,10:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PINANG RAYA RU - Pemkab BU terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tiga kecamatan yang dipimpin langsung Bupati BU, Ir H Mian, Rabu (13/8) di Kecamatan Pinang Raya. Bupati menegaskan, bahwa penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah adalah wajib. Bupati tak menepis, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berlindung pada alasan klasik seperti lupa membawa masker dan masker sedang dicuci. Padahal, penggunaan masker sangat penting untuk melindungi diri dari potensi penularan Covid-19. \"Ternyata masyarakat masih ada yang tidak menggunakan masker. Alasannya lupa lah, dicucilah dan sebagainya. Padahal, penggunaan masker adalah wajib hukumnya bagi masyarakat khususnya saat beraktivitas di luar rumah,\" terang Camat Pinang Raya, Nasri, S.Pd yang mengikuti acara Rakor bersama Bupati BU itu. Ditambahkan Nasri, dari hasil evaluasi tersebut, Bupati BU, kata Nasri, meminta desa agar mendata jumlah masker yang sudah dibagikan kepada masyarakatnya. Dari hasil pendataan tersebut, desa diminta untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang belum memiliki masker. Bahkan jika perlu, desa diminta untuk kembali membagikan masker kepada masyarakat supaya masyarakat atau penduduk desa memiliki empat buah masker yang bisa digunakan secara bergantian. \"Desa diminta mendata dan melaporkan data berapa banyak masker yang sudah dibagikan. Masyarakat yang belum mendapat masker harus diberi. Bahkan idealnya setiap masyarakat harus memiliki empat masker. Dan kebutuhan masker itu bisa dianggarkan kembali lewat dana desa (DD) TA 2021 mendatang,\" demikian Nasri.(sig)  

Tags :
Kategori :

Terkait