MUKOMUKO RU - Mulai tahun 2020 ini, ada penambahan sebanyak empat pasar dari sebelumnya 11 pasar tradisional yang bakal menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Disperindagkop dan UKM Mukomuko, telah menjalin kontrak kerjasama atau Memoradum Of Understanding (MOU) dengan pihak pemerintah desa setempat dan pengelola pasar tradisional tersebut. “Benar, kami sudah menjalin MOU dengan empat pasar tradisional, diantaranya pasar di Desa Tunggal Jaya, Air Hitam, Malin Deman, dan Air Rami. Jadi mulai tahun 2020 ini, jumlah pasar yang bakal menghasilkan retrebusi untuk PAD sebanyak 15 pasar dari tahun sebelumnya 11 pasar,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, H Herlian, M.Si melalui Sekretaris, Nurdiana, SE, M.AP, ketika dikonfirmasi kemarin. Sebelumnya, lanjut Nurdiana, empat pasar tersebut belum memberikan pendapatan untuk daerah lantaran pemerintah belum membangun los maupun kios pasar secara permanen. Dan di tahun 2018 lalu, usulan pembangunan los dan kios di empat pasar tersebut direalisasikan oleh pemerintah. Pasca bangunan itu, pemerintah tidak bisa langsung meminta retribusi dari pasar itu. Namun, katanya, pemerintah memberikan jedah selama setahun. Nah di tahun 2019 kemarin, empat pasar itu belum kita pungut retribusi. Kita berikan kelonggaran kepada desa dan pengelola pasar untuk beradaptasi dengan adanya bangunan baru. Setelah itu, di tahun ini baru kita pungut retribusinya untuk pendapatan daerah,” terangnya. Sementara itu, tambah Nurdiana, dengan adanya penambahan jumlah pasar dari 11 menjadi 15 pasar maka target pendapatan yang ditetapkan Pemkab Mukomuko tahun 2020 ini mencapai Rp 150 juta. “Kita ditargetkan sebesar itu. Tahun sebelumnya dengan jumlah 11 pasar, kami hanya ditargetkan sebanyak Rp 50 juta. Artinya di tahun ini ada penambahan Rp 100 juta. Target pendapatan dari retribusi pasar, optimis bisa direalisasikan sepanjang wabah Covid cepat berlalu. Sebab dengan adanya wabah itu, aktivitas perdagangan di pasar tradisional tidak optimal,“ terangnya. (rel)
Tahun Ini, Belasan Pasar Bakal Hasilkan PAD
Rabu 12-08-2020,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :