Pelaksanaan APBD TA 2019 Disahkan Jadi Perda

Rabu 12-08-2020,11:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU- DPRD Kabupaten Kepahiang menerima dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 menjadi Peraturan daerah. Ini diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (11/08) kemaren. Disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Haryanto, MM, terkait catatan atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019, Banggar mengapresiasi kinerja dari Pemda Kepahiang atas capaian WTP dari BPKRI. \"Selain itu Banggar juga mendorong adanya kreatifitas dalam peningkatan PAD serta penggalian PAD baru dengan merevitalisasi dan penambahan aset serta mengingatkan kembali penyelesaian temuan sebagai rekomendasi BPK RI Bengkulu,\" sampainya. Dalam sambutannya, Bupati Kepahiang yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Neti Herawati menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah membahas dan menelaah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2019 untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020. \"Catatan dan masukan yang telah disampaikan fraksi, akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan dimasa mendatang,\" sampainya. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait