Hari Ini Nasib Pilkades Gembung Raya

Kamis 06-08-2020,10:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Nasib Pilkades Gembung Raya Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU) yang SK penetapan kades terpilihnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, tampaknya bakal ditentukan hari ini. Pasalnya, hari ini merupakan waktu terakhir dari 14 hari, atas putusan PTUN Bengkulu yang dijatuhkan pada 23 Juli 2020. Dalam putusan PTUN tingkat pertama itu, majelis hakim menguatkan keputusan Pemda Bengkulu Utara. Pengacara Pemda BU, Sugiharto,SH,MH, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, saat ini pihaknya selaku Tergugat, menunggu sikap Penggugat atas putusan PTUN tingkat pertama. Pasca putusan itu, kata dia, Penggugat memilih pikir-pikir sehingga diberikan waktu oleh pengadilan, untuk menyampaikan sikapnya (banding atau menerima,red) selama 14 hari setelah vonis dijatuhkan. \"Kami sebagai Tergugat, sifatnya pasif. Menunggu,\" kata Sugiharto, kemarin. Namun begitu, Sugiharto menegaskan dalam putusannya, mejalis hakim PTUN Bengkulu menolak untuk seluruhnya gugatan Penggugat atas penerbitan surat keputusan Bupati BU Nomor 141/393/B.3/2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih tertanggal 22 Oktober 2019 atas nama Suparo. \"Meski begitu, kami tetap menghormati kemungkinan adanya upaya hukum dan itu pun diaturan dalam hukum acara,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait