ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan Surat Edaran nomer 443.2/2940/Dinkes/VII/2020 tentang penyelenggaraan perayaan atau resepsi pesta pernikahan, khitanan, aqiqah dan acara sejenisnya oleh masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemkab Bengkulu Utara (BU) memutuskan untuk memberikan ijin terkait kegiatan tersebut dan dibolehkan untuk menggunakan hiburan baik organ tunggal, kuda lumping dan jenis hiburan lainnya. Namun, ada beberapa aturan wajib untuk penyelenggara dan pemberi hiburan, terutama yang berkaitan dengan protokoler kesehatan. Disampaikan Bupati BU, Ir H Mian, SE ini merupakan evaluasi dari SE yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli lalu. Aturan yang tertuang dalam SE ini bersifat sementara dan kemungkinan, akan dilakukan perubahan jika situasi pandemi berubah. \"Ini merupakan evaluasi dari SE yang kita keluarkan sebelumnya, sebagai upaya pemerintah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam PPSBU,\" jelasnya. Namun yang perlu digaris bawahi, kata dia, dalam pelaksanaan pesta dan acara hiburan terdapat aturan wajib, baik penerapan protokoler kesehatan, pembatasan undangan, pembatasan masyarakat yang ikut berpartisipasi atau menyumbangkan lagu. Pasalnya, hanya pengisi acara yang diperbolehkan demi menghindari penggunaan mikropon bergiliran. Serta, pembatasan waktu yang boleh dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB atau tidak diperbolehkan untuk pesta hiburan sampai malam hari seperti biasanya. \"Aturan lengkap terkait pelaksanaan, sudah kita sampaikan dalam SE dan diharapkan kecamatan dan desa mensosialisasikan aturan baru terkait pelaksanaan pesta dan hiburan ini,\" tandas Bupati. Sementara itu, Widayadi, perwakilan dari PPSBU, menyampaikan terima kasih atau upaya dan ijin yang telah diberikan oleh pihak Pemkab BU karena ini merupakan angin segar bagi seluruh anggota PPSBU. \"Kita menyambut baik keputusan Pemkab BU untuk melaksanakan hiburan dan SE ini akan menjadi pedoman untuk praktik di lapangan,\" jelasnya. Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan keberatan untuk poin tertentu dalam SE baru ini, terkait membatasi masyarakat untuk tidak menyumbang lagu atau naik ke panggung karena hal itu dinilai sulit. Selain itu, respon dari masyarakat juga dikhawatirkan tidak sesuai dengan SE namun pihaknya tetap berusaha untuk mensosialisasikan aturan ini. \"Mudah-mudahan bisa dijalankan dengan baik, dalam waktu satu bulan ini akan menjadi masa evaluasi bagi kami. Jika ada yang tidak sesuai di lapangan, kami berharap Pemkab BU bisa kembali mangajak kami unutk berdiskusi demi keputusan yang terbaik,\" harap Widayadi. PNS Boleh Dinas Luar JIKA sebelumnya, perjalanan dinas atau Dinas Luar (DL) daerah dilarang demi menghindari penyebaran virus Covid-19. Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam masa New Normal ini, ASN sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, namun wajib memenuhi persyaratan khas pandemi virus Covid-19. Bupati BU, Ir H Mian disela kegiatan coffe morning pembahasan SE penyelenggaraan pesta kemarin mengatakan, ASN di jajaran Pemkab BU yang akan melakukan perjalanan dinas dalam upaya menjalankan tugas, dipastikan dalam keadaan sehat dan siap bekerja. Selain itu, wajib menjalani pemeriksaan Rapid tes yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil rapid tes dan perjalanan dinas ini wajib dijalankan dengan efektip dan efisien. \"Sebelum mengeluarkan SPT, terlebih dahulu kita cek kelengkapan suratnya dan kondisi kesehatan wajib dalam keadaan prima,\" jelas Bupati. Namun hal ini berlaku tidak hanya untuk perjalanan dengan urusan dinas, jika melakukan perjalanan ke luar daerah untuk urusan pribadi, baik urusan anak sekolah, mengunjungi keluarga atau urusan lainnya. Juga diimbau untuk bisa lebih waspada dan tetap menjaga kondisi tubuh. \"Jika melakukan perjalan dengan urusan pribadi tentu ada sedikit perbedaan, namun tetap kami tekankan untuk menjaga kesehatan dan memastikan kondisi diri dalam keadaan fit,\" tandasnya. (mae)
Siang Hari Boleh Pesta, PNS Bisa DL
Rabu 05-08-2020,12:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :