Jadi Kurir Narkotika, 2 Pemuda RL Ditangkap Polda

Rabu 05-08-2020,11:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong masing-masing berinisial JK, 33 tahun warga Jalan A. Marzuki Kelurahan Timbul Rejo dan rekannya berinsial JA, 25 tahun warga Gang Burhani 1 Kelurahan Talang Rimbo berhasil ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ini setelah keduanya tertangkap tangan memiliki narkotika, yang dalam penyidikan mengaku sebagai pengedar atau kurir. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kedua tsk (JK dan JA, red) ditangkap Senin (3/8) sekitar pukul 22.40 WIB, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. TKP pertama di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Klinik Anisa Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, dan TKP kedua kediaman tsk JK. \"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda ada transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sehingga akhirnya kedua tsk berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB) narkotika golongan 1 yang awalnya hanya jenis sabu dan ekstasi,\" ungkap Sudarno. Dilanjutkannya, tidak berhenti sampai disitu, petugas juga langsung bergerak dan melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan juga narkotika golongan 1 jenis ganja. \"Ganja ini kita temukan sengaja disembunyikan di kandang ayam samping kediaman tsk JK,\" kata Sudarno dalam konfrensi pers yang langsung didampingi Subdit 1 Dit Res Nakorba Polda, Selasa (4/8). Menurutnya, selain berhasil mengamankan 2 tsk, dalam penangkapan itu juga diamankan BB berupa 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram, 2 paket besar ganja seberat 0,5 kg, dan 2 butir esktasi. \"Dari pengakuan keduanya, mereka hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dengan upah Rp 5 juta pada seseorang yang identitasnya belum diketahui,\" beber Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, dari penyidikan juga terungkap jika sabu dan ekstasi milik warga Kepala Curup berinisial WA yang sampai dengan saat ini masih diburu keberadaannya. \"Penyidikan masih terus kita lakukan, sementara untuk tsk JK dan JA kita jerat pasal 144 ayat (2) Jo pasal 132 Sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait