ARGA MAKMUR RU - Pedoman peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75, resmi dirilis pemerintah. Secara umum, pelaksanaan upacara pengibaran bendera dilaksanakan selaras dengan protokol kesehatan. Salahsatunya, surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 0031/3467/Polpum tertanggal 29 Juli 2020, menegaskan pasukan pengibar Bendera Merah Putih hanya berjumlah 3 orang. Tak seperti formasi lazim tahun-tahun sebelumya yang mencerminkan angka sakral, 17 Agustus 1945. Kepala Kantor Kesbangpol Bengkulu Utara (BU), Suryadi, SSTP, M.Si, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal soal ini. Suryadi menyampaikan, surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu, menjadi acuan dalam pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih Tahun 2020. \"Surat itu, lebih kepada menegaskan pedoman pelaksanaan upacara. Formasinya sama dengan yang dilaksanakan di Istana Negara. Seperti soal jumlah pasukan pengibar bendera, merujuk pada surat itu jumlahnya hanya 3 orang,\" kata Suryadi, kemarin. Jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu menyampaikan, pedomana peringatan HUT RI ke 75 itu secara umum mempertegas untuk 5 hal. Pertama, terkait tema dan logo. Untuk tema tahun ini adalah \"Indonesia Maju\" sedangkan untuk logo, lanjut dia, dapat diunduh via website resmi Kementerian Sekretariat Negara dengan alamat www.setneg.go.id, teknis penyelenggaraan upacara HUT RI ke-75, penghentian aktifitas sejenak selama 3 menit, mengikuti pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia serta Apel Kehormatan dan Renungan Suci. \"Panduan upacara ini sifatnya menyeluruh dan menyesuaikan pandemi Covid-19,\" pungkasnya. (bep)
Pemerintah Rilis Aturan Upacara HUT RI
Selasa 04-08-2020,11:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :