ARGA MAKMUR RU - Nada kontra rancangan undang-undang Cipta Lapangan Kerja, masih menjadi cermatan buta di daerah. Bersamaan dengan ragam kontra atas skema aturan \"sapu jagad\" atau konsep omnibus law itu, publik daerah meminta perpanjangan pemerintah untuk menyosialisasikan poin-poin tentang aturan yang terus menuai sorotan luas itu. Sosialisasi pra sebagai upaya pelibatan publik, atas sebuah rancangan aturan level nasional itu, dinilai sangat inim yang justru makin memancing tanda tanya publik. Aktifis Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Utara (BU), Evi Kusnandar, S.Kep, saat dibincangi Radar Utara perihal rancangan UU Cipta Karya yang dibarengi deras protes di pusat itu, mengaku prihatin jika melihat dari jauh. Idealnya, kata dia, sebuah rancangan undang-undang mesti dibarengi dengan uji publik hingga melibatkan organisasi-organisasi yang terkait dengan kerja program legislasi nasional (prolegnas) itu. \"Kita di daerah, lebih kepada pengguna aturan. Namun, kita juga berharap, produk hukum yang dibuat nantinya mencerminkan pro rakyat dan pro buruh. Ini artinya, regulasi yang dibuat justru menguatkan aturan sebelumnya. Semisal, soal jaminan buruh seperti gaji layak, pesangon hingga teknisnya yang diatur dengan tegas dan jelas,\" paparnya, kemarin. Persoalan yang melibatkan tenaga kerja, menurut Nandar menjadi satu hal yang penting di daerah. Apalagi, kata dia, mengait pada instrumen hukum. Pasalnya, Bengkulu Utara merupakan kabupaten dengan jumlah perusahaan terbanyak di Provinsi Bengkulu. Leading sector terkait, kata dia, semestinya mengambil langkah-langkah konkret, minimal penyebarluasan akan poin-poin tentang hal-hal yang diatur dalam rancangan undang-undang yang masih terus disorot itu. \"Jadi isu di bidang ketenagakerjaan ini, akan memiliki pengaruh besar. Dan dengan rumusan hukum baru, sudah pasti akan merubah tatanan di bidang ketenagakerjaan di daerah dan tentunya akan mempengaruhi respon sosial di tingkat buruh,\" tegasnya. Lebih jauh, Nandar juga menyoroti soal \"lemahnya\" posisi daerah, khususnya kabupaten/kota yang tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengawasan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pelemahan terstruktur itu hendaknya diperkuat lagi agar kerja-kerja yang sifatnya mencermati hal-hal yang mengait dengan hajat hidup orang banyak, bisa lebih maksimal untuk dilakukan oleh daerah. \"Banyak hal-hal atau mungkin isu yang menurut kami, perlu diluruskan oleh pemerintah kepada publik di daerah. Harapan kami sebagai warga negara, adalah instrumen aturan yang betul-betul pro rakyat dengan proses pembuatan regulasinya yang juga dilakukan dengan semangat transparansi dan informatif. Sehingga kekhawatiran publik di daerah, bisa mendapatkan respon sesuai dengan diharapkan,\" pungkasnya. (bep) Berikut enam isu di bidang ketenagakerjaan bersamaan dengan pembahasan RUU Cipta Karya. 1. Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum. 2. Aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah. 3. Buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja. Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). 4. Omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing. 5. Jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel. 6. Buruh juga menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.
RUU Cipta Karya Minim Sosialisasi
Rabu 29-07-2020,11:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :