BPOM Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 107,2 Juta

Selasa 28-07-2020,10:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu berhasil mengamankan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 107,2 juta. Demikian disampaikan Kepala BPOM Bengkulu, Syafrudin. Menurutnya, barang-barang ilegal tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pihaknya sejak Januari hingga Juli tahun ini. \"Adapun jenisnya berupa produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan, dengan total jumlah sebanyak 19.019 Pcs. Rinciannnya, 34 Pcs pangan, 735 Pcs kosmetik, dan 8.286 Pcs obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE), serta 9.974 Pcs obat tanpa kewenangan. Kalau kita bandingkan dengan operasi serupa tahun lalu, mengalami penurunan,\" ungkap Syafrudin, Senin (27/7) kemarin. Karena, lanjut Syafrudin, pada tahun lalu itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 25.270 Pcs barang-barang ilegal. Meskipun menurun, namun total nilai barang ilegal yang diamankan tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. \"Karena totalnya senilai Rp 107,2 juta, sedangkan tahun lalu nilainya cuma mencapai Rp 85 juta,\" terangnya. Menurutnya, sejauh ini dalam operasi yang dilakukan, setiap tahunnya selalu ditemukan barang-barang ilegal di Bengkulu. Maka dari itu pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas keberadaan barang ilegal ini. \"Sehingga nantinya barang ilegal itu bisa dicegah peredarannya, terutama di Provinsi kita ini,\" tegas Syafrudin. Lebih jauh dikatakannya, seiring dengan penyitaan barang ilegal tersebut, pihaknya sempat memeriksa atau meminta keterangan kepada 30 orang. \"Dalam gelar perkaran nanti, 30 orang yang dimaksud tetap dimintai keterangan. Jika nantinya mereka bukan kali pertama, maka bisa ditindak secara pidana. Tapi kalau perdana diberikan pembinaan dan edukasi,\" tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait