Target Pajak Walet Rp 100 Juta

Senin 27-07-2020,10:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Pajak usaha sarang burung tahun ini, ditargetkan mencapai Rp 100 juta setahun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 90 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM melalui Sekretaris, Kasimin, SH, kemarin. “Target PAD dari pajak sarang burung walet tahun ini ada kenaikan drastis karena realisasi pendapatan dari pajak sarang burung walet tahun sebelumnya sebesar Rp 42 juta, atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp10 juta,” ujarnya. Karena realisasi pendapatan dari pajak sarang burung walet tahun sebelumnya tinggi sehingga anggota DPRD mendukung Pemkab Mukomuko menaikkan target pajak usaha sarang burung walet di tahun ini. Realisasi pendapatan pajak usaha walet sejak Januari hingga sekarang, masih sekitar Rp 11 juta. Ini juga disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 sejak beberapa bulan yang lalu. Untuk mengejar panambahan pendapatan, petugas dari bidang pendapatan akan berupaya melakukan penagihan pajak sarang burung walet kepada para pelaku usaha yang ada di daerah ini. “Terdapat 30 objek pajak sarang burung walet yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Penagihan pajak sarang burung walet itu dilakukan setiap periode tiga bulan dan enam bulan. Sedangkan besaran pajak 10 persen dari penghasilan, atau dari hasil penjualan sarang burung walet sesuai dengan aturan di daerah,” katanya. Sedangkan penetapkan besaran pajak sarang burung walet bagi setiap pemilik usaha, berdasarkan laporan pendapatan atau hasil penjualan sarang burung walet dari pemiliknya. “Ke depan, kami perlu melakukan pengawasan dan menjalin kerja sama dengan para penjual sarang burung walet guna mendapatkan data akurat tentang jumlah penghasilan pemilik sarang burung walet,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait