MUKOMUKO RU - Sebanyak 21 orang pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, bakal mengikuti sidang isbad di Pengadilan Agama (PA), Agustus bulan depan. Jumat (24/7) pagi kemarin, puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah tersebut berbondong mendatangi kantor Kecamatan Kota untuk mengisi data diri di formulir yang disediakan oleh PA Mukomuko. Setelah pengisian data diri, PA bakal medaftarkan warga yang bersangkutan ke PA untuk proses sidang isbat. Kegiatan tersebut, diselengarakan PWI Mukomuko bekerjasama dengan PA, Kemenag dan Capil Mukomuko. “Ini murni kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh PWI Mukomuko. Kegiatan ini kita 6lakukan, mengingat akta nikah ini sangat penting sekali bagi pasangan suami istri. Mengurus akta kelahiran anak harus pakai akta, mengurus kartu keluarga dan yang lainnya harus pakai akta. Sedangkan masyarakat di kabupaten ini, masih banyak yang belum memiliki akta nikah meski mereka pasangan yang sah secara agama. Tahap awal, kita fokus di Kecamatan Kota Mukomuko dulu,” ungkap Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP, kemarin. Untuk masyarakat yang bakal ikut sidang isbat yang gelas PWI Mukomuko, tidak dipungut biaya sepeserpun. Meskipun, kata Budi, untuk isbat dan yang lainnya ada biaya. Namun biaya tersebut seluruhnya ditanggung PWI. “Semuanya kita yang bertanggungjawab. Jadi untuk 21 pasangan yang akan ikut sidang isbat guna mendapatkan akta nikah dari KUA, kita gratiskan dari semua biaya. Mudah–mudahan saja kegiatan ini bisa berkesinambungan,” harap Budi. (rel)
Puluhan Warga Bakal Ikut Sidang Isbat
Sabtu 25-07-2020,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :