BENGKULU RU - Setelah melakukan serangkaian pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu merekomendasikan, agar Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 ditingkatkan menjadi Perda. Meskipun demikian, temuan dari audit BPK RI atas Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) dapat ditindaklanjuti eksekutif. Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, pihaknya bersama TAPD telah menindaklanjuti hasil pembahasan ditingkat Komisi bersama mitra kerjanya. \"Dari pembahasan, kita menyetujui jika Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda,\" ungkap Edwar dalam paripurna dengan agenda laporan Banggar, Rabu (22/7). Disisi lain, Edwar menyampaikan, Banggar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2019. Dimana angka pendapatan Rp 2.934.057.941.393,87 dan Belanja Rp 3.118.303.518.797, 49. \"Sehingga defisit sebesar Rp 184.245.577.403,59. Sedangkan angka Penerimaan Pembiayaan Rp 231.318.214.221,04,\" katanya. Kemudian, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00. Sehingga Pembiayaan Neto menjadi Rp 231.318. 214.221,04. \"Sehingga terdapat Surplus anggaran Rp 184.245.577.403,59 dan Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) Rp 29.072.636.817,45, yang nantinya dibahas lagi pada APBD Perubahan tahun ini,\" ujar Edwar. Lebih jauh dikatakannya, dengan disetujuinya peningkatan Raperda menjadi Perda itu, pihaknya meminta agar Pemprov dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. \"Dimana tidak lanjut yang dimaksud, tentu saja mengikuti rekomendasi BPK RI. Kita berharap tindaklanjut temuan itu sama sekali jangan disepelekan,\" tegas Edwar. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Ip, MM mengatakan, dengan telah selesainya laporan Banggar terhadap Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2019 itu, maka selanjutnya tinggal mengagendakan pendapat akhir fraksi. \"Dari pendapat akhir fraksi terhadap laporan Banggar itulah nantinya, keputusan apa yang bakal diambil,\" singkat Ihsan. (tux)
Disetujui Jadi Perda, Banggar Minta Temuan BPK Ditindaklanjuti
Kamis 23-07-2020,10:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :