Bandar Togel Digiring ke Penjara

Selasa 21-07-2020,11:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Bisnis ilegal totoan gelap atau togel yang dilakoni MT (40) warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), akhirnya berujung ke penjara. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK, melalui KBO Reskrim, IPTU Asnawi, SH, mengatakan pelaku diamankan Tim Buser Satreskrim Polres BU dan langsung digelandang ke rumahnya, untuk mengejar jejak perjudian yang dioperasikan secara online itu. \"Dari hasil penggeledahan, didapati catatan-catatan angka berikut uang tunai, yang kini dijadikan barang bukti. Pelaku juga sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,\" kata Asnawi memungkas, didampingi pula Humas Polres BU, IPTU Darlan, kemarin. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait