Simpan Sabu, Warga Penarik Diringkus Polisi

Selasa 21-07-2020,10:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kesekiankalinya, Satres Narkoba Polres Mukomuko menoreh prestasi dengan menangkap WS, 32 tahun, warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik. Penangkapan dilakukan di samping Bank BRI Penarik lantaran yang bersangkutan kedapatan menyimpan satu paket narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti diantaranya 1 unit timbangan mini digital pocket scale model DS-22 warna hitam yang dibungkus dan disimpan dalam kotak kaleng rokok warna biru, 3 bungkus plastik sedang berisi plastik klip warna bening, 1 botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang 2 terdapat pipet sedotan dan kaca pyrex dalam kedua lubangnya, 3 buah isolasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak 2 buah dan warna bening 1 buah, 2 buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dan 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah botol minuman merek Yakult yang sudah dilapisi dengan isolasi warna hitam, 4 buah pipet minuman yang berbentuk skop, 1 buah jarum yang digunakan untuk sambungan ke kepala korek api gas, 3 buah Cutton but (untuk membersihkan kaca pyrex), 1 lembar kertas bukti transfer bank BRI,1 unit HP merk Samsung, dan 1 unit sepeda motor merek honda Scoopy warna hitam bergaris merah dan putih. “Tersangka dan barang bukti sabu dan beberapa jenis barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Mukomuko,” tegas Kapol Mukomuko, AKBP Andy Arisandi,SH, S.IK, MH didampingi Waka Polres Mukomuko, Kompol Tigor Lubis, S.Pd, MM dan Kasat Narkoba, AKP Budimansyah, dalam konfrensi Pers di aula Mapolres Mukomuko, Senin (20/7) siang kemarin. Penangkapan WS dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan laporan masyarakat. Pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap target. Selain itu, kasus yang sedang ditangani ini juga hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran narkoba di daerah ini. “Mari kita bersama – sama melawan narkoba. Kami berharap peran masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada petugas kepolisian jika melihat atau mendengar adanya transaksi narkoba,” pesan Kapolres. (rel).

Tags :
Kategori :

Terkait