Plat Merah Wajib Bayar Pajak

Senin 20-07-2020,09:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengimbau kepada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk taat membayar pajak.“Siapapun dan dimana tempat tugasnya, kendaraan dinas yang dipakai harus dipastikan membayar pajak. Jika belum, segera bayar,” katanya. Selain itu, diungkapkan juga Sekda, jangan ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar pajak kendaraan dinas. Pasalnya, pajak kendaraan bagian dari penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Bagi pengguna, tunjukkan kita sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat,\" ujarnya. Zamzami mengungkapkan, tidak akan mentolerir pejabat pengguna kendaraan dinas yang membangkang bayar pajak, Pemkab akan mengintruksikan pada kepala OPD agar segera bayar pajak. Tidak hanya itu, kendaraan dinas yang sudah waktunya harus diperbaiki, jangan menunggu sampai rusak berat karena akan menelan biaya besar. ”Biaya pemeliharaan seperti ganti oli, perawatan, ban dan sebagainya, ada. Mobil atau motor harus dipelihara dengan baik dan kita pantau terus setiap kendaraan dinas, jika ada yang mengabaikan, tanggung risiko sendiri,” pungkasnya. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait