Pencuri HP PNS Diamankan Polisi

Kamis 16-07-2020,10:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong, kembali melakukan penangkapan tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Melakukan pencurian satu unit handphone genggam, dalam wilayah Kabupaten Lebong. Tersangka telah diamankan AA (25) warga Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Ditangkap di rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Purba Nomor 48 Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Data dihimpun Radar Utara, korban pencurian kali ini menimpa salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebong. Yakni, Yusmanidar (52) warga Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang bertugas di Lebong. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Didik Mujiyanto, SH, MH mengatakan, barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Vivo tipe Y19 C warna biru, satu unit handphone merk Nokia warna putih dan sebilah pisau dapur bergagang warna merah. Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada, Selasa (14/07) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dari tidur langsung menuju ke pintu depan rumah, setelah itu korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci kain sprai. Setelah itu, korban mandi dan kembali pergi ke kamar. Namun sesampainya di dalam kamar, korban melihat handphone Vivo di atas bantal kasur telah hilang. Lalu korban menuju keluar melihat handphone Nokia putih yang berada di atas meja makan juga telah hilang. Korban pun mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak. Lanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Lebong memerintahkan Kanit Pidum bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ada orang yang ingin menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 C tanpa dilengkapi surat-surat/kotak yang sah, yang ditawarkan dijual beli online, aplikasi facebook, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Pidum terus melakukan penelusuran pemilik akun tersebut, setelah didapatkan alat bukti yang cukup, anggota Unit Pidum melakukan pengamanan terhadap pelaku yang sedang bersama pacarnya. \"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lebong. Itu sebelumnya dilakukan interogasi terhadap pelaku. Dan pelaku mengakui dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan mengunakan besi panjang yang telah dibuang oleh pelaku dan sebilah pisau dapur yang diamankan di rumah milik orang tua pelaku,\" tukasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait