MUKOMUKO RU - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19. Dengan situasi saat ini, Kabupaten Mukomuko telah mulai tahap new normal, pajak dan retribusi untuk usaha hotel dan rumah makan dipungut kembali. Pasalnya, sebagian besar hotel dan rumah makan di Kabupaten Mukomuko kembali menjalankan usaha sejak beberapa pekan terakhir, setelah berhenti selama beberapa bulan karena pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman melalui Sekretarisnya, Kasimin. \"Kalau sekarang, kondisi daerah ini sudah new normal bahkan sebagian besar hotel dan rumah makan sudah kembali beroperasi. Tentu juga mulai membayar pajak dan retribusi daerah,\" katanya. Disampaikannya, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi daerah masih berlaku, sepanjang usaha hotel dan rumah makan tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. Meskipun pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah, namun sejumlah usaha rumah makan yang beroperasi tetap membayar pajak. Kasimin juga mengatakan, ada sekitar 30 rumah makan yang tersebar di 15 Kecamatan. Dengan pendapatan pajak yakni Rp 6 hingga Rp 10 juta perbulan. \"Saya berharap semua usaha hotel dan rumah makan di daerah ini menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketepatan sebelumnya,\" tukasnya. (oye)
New Normal, Hotel dan Rumah Makan Bayar Pajak
Senin 13-07-2020,10:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :