Residivis dan Biduan Dibekuk
Jumat 10-07-2020,10:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
KEPAHIANG RU - Kinerja jajaran Polres Kepahiang patut diberikan apresiasi. Terbaru, Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Kepahiang. Adapun 2 tersangka ini dibekuk petugas pada waktu dan tempat yang berbeda, yang pertama adalah, RH (27) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang yang berhasil diringkus, Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya.
Tersangka RH Sendiri diketahui adalah seorang residivis, pada kasus yang sama dan sempat mendekam dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Curup pada tahun 2015 silam.
\"Pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu kertas putih yang diduga berisi ganja. Saat dibuka anggota serta disaksikan masyarakat, kertas putih tersebut benar-benar berisi narkotika jenis ganja,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Doni Juniansyah, SM.
Sedangkan untuk pelaku kedua, RPS (27) warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai. Pelaku yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini dibekuk petugas pada Rabu (8/7) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya. \"Saat penggeledahan, anggota Sat Res Narkoba menemukan 1 buah bong yang berisikan 1 Kaca Pirek yang berisi narkotika jenis Sabu. Dan pelaku RPS sendiri mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,\" demikian Kapolres. (cw2)
Tags :
Kategori :