Jaksa Endus TPK Formalitas

Rabu 08-07-2020,12:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penyidikan dugaan korupsi yang tengah digeber jaksa, kembali menemui fakta baru. Penyidik Korps Adhyaksa itu mengendus praktik laporan fiktif hingga kongkalikong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam ini kepala desa dengan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menariknya, meski pencairan dana desa yang katanya diverifikasi setiap tahapannya sejak awal itu, nyatanya menemui adanya jejak kejanggalan hingga mengarah ke dugaan korupsi. Penelusuran Radar Utara, seperti dalam kasus dugaan rasuah di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur. Bukan hanya menyoal suntikan dana penyertaan modal ke BUMDes Maju Bersama sejak 2017 dan 2018 yang merugikan negara ratusan juta (berdasarkan audit inspektorat, red). Kegiatan fisik, pembangunan kolam renang di desa itu, juga meninggalkan jejak amburadulnya administratif pelaporan yang sekaligus memunculkan tanya, akan peran-peran pengawasan di daerah dalam alur distribusi uang negara itu ke kas desa, sampai dengan pertanggungjawabannya. Teranyar, TPK di desa itu mengaku, tak dilibatkan kepala desa atas proyek yang dikucur sebanyak empat kali di tahun anggaran 2018. Data terhimpun, diawali dengan pencairan anggaran sebesar Rp 258 juta, Rp 106 juta, Rp 31 juta serta terakhir Rp 57 juta, diduga tanpa melibatkan TPK. Kepala Kejaksaan Negeri BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal soal fakta itu. Penyidikan kasus yang menjerat Su, kades definitif, sebagai tersangka itu, bakal menambah besaran kerugian negara. \"Dalam proyek itu, TPK tak dilibatkan. Semua dikendalikan oleh kepala desa,\" ungkap Denny, kemarin. Dugaan praktik serupa hingga dugaan korupsi di desa lain juga tengah didalami kejaksaan. Maklum, dugaan korupsi yang tengah diusut kejaksaan, tidak hanya Desa Tanjung Raman saja. Hanya saja, jaksa belum mengumbar lantaran mengait ke materi penyidikan dan penyelidikan. \"Saat ini tengah kita proses. Mohon waktunya ya,\" elak Denny memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait