TUBEI RU - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) 144 Hijriah. Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, melaksanakan sosialisasi terkait pembatalan keberangkatan CJH Kabupaten Lebong, yang dilaksanakan di Aula pertemuan kantor setempat, pada Selasa (7/7) kemarin. Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, Drs. Ajamalus waktu dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan ini juga Kemenag mengembalikan pasport pada CJH. \"Dari itu kami dikembalikan sementara kepada masing-masing CJH tahun ini. Kami juga membagi buku panduan manasik haji kepada CJH untuk dipelajari dan dipahami sehingga diharapkan CJH akan menambah pengetahuan sebagai kesiapan jika waktunya berangkat nanti,\" ungkapnya. Selain itu, hal ini menunjukkan jaminan pemerintah melalui Kemenag untuk memprioritaskan keberangkatan CJH yang di tunda berangkat tahun ini dan akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang. Lebih jauh, ia menyebutkan, sampai hari ini (kemarin, red) belum ada CJH yang menyampaikan untuk penarikan atau pengembalian biaya perjalanan ibadah haji. \"Saya menyarankan kepada CJH supaya tidak menarik sisa pembayaran biaya ibadah haji. Sebab seandainya uang tersebut diambil kemudian terpakai, kemudian pada saat pelunasan belum tentu uang itu ada sebagai pelunasannya,\" sambungnya. Ditambahkannya, kepada CJH yang batal berangkat haji tahun ini agar selalu menjaga kesehatan, maka setiap CJH harus mengecek kesehatannya secara rutin ke Puskesmas yang ditunjuk dimasing-masing wilayah, minimal satu kali dalam sebulan sehingga kesehatan para CJH dapat termonitor. \"Bagi seluruh CJH kesehatannya harus selalu terjaga dengan baik. Maka tahun depan para CJH tidak melakukan general cek kembali. Karena melakukan general cek kesehatan itu memerlukan biaya,\" tandasnya. (cw1)
CJH Batal Berangkat, Kemenag Kembalikan Pasport
Rabu 08-07-2020,10:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :