Ratusan Pasangan, Nikah Dibawah Umur

Senin 06-07-2020,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Setelah dominasi istri menggugat cerai suami. Statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur periode Januari - Juni 2020, juga menampakkan perdata permohonan yang mencapai ratusan perkara. Tepatnya, permohonan sebagai syarat nikah untuk pasangan yang belum masuk umur nikah atau nikah di bawah umur. Ketua PA Arga Makmur, Drs Nasrullah, mengatakan perdata permohonan sendiri, diatur dalam hukum acara. Fasilitas yang diberikan pemerintah, melalui lembaga peradilan itu, untuk meleges sebuah peristiwa nikah, agar bisa tercatat dalam administrasi atau lembaran negara. Penerapannya, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Perkawinan yang direvisi. Khusus, untuk umur atau masa nikah seorang warga negara. Baik pria atau pun wanita. \"Saat ini umur nikah baik pria atau wanita sama, yakni berumur 19 tahun,\" kata Nasrullah, kemarin. Lantas bagaimana ketika pasangan nikah kedua-duanya atau salah satunya, belum genap berumur 19 tahun? Jawabannya tidak bisa dinikahkan secara negara. Karena belum memenuhi syarat. Lembaga yang menerbitkan surat nikah, terhadap pasangan nikah di bawah umur, akan dianggap melanggar. Terkecuali, telah melalui mekanisme yang diatur negara. \"Caranya, wajib mendapatkan rekomendasi pengadilan agama terlebih dahulu. Proses untuk mendapatkannya, adalah mengajukan perdata permohonan atau dispensasi nikah,\" terangnya. Dalam statistik perkara, Nasrullah membenarkan jumlah perdata permohonan hingga penghujung Juni terdapat 135 perkara. Dan didominasi oleh dispensasi nikah. \"Fasilitas ini pun wajib dilakukan, untuk pasangan nikah (suami,red) yang ingin kembali menikah, karena adanya beberapa alasan mendasar. Misalnya, soal kesehatan,\" bebernya. Terpisah, Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Heriansyah, S.Ag, mengamini dispensasi atau rekomendasi pengadilan agama, menjadi acuan jajarannya (Kantor Urusan Agama, red), dalam menindaklanjuti pendaftaran nikah. Seturut dengan penegasan revisi UU Nikah terbaru, mantan Kepala Kemenag Bengkulu Tengah (Benteng) itu, mengatakan umur nikah baik pria dan wanita, saat ini tak ada perbedaan lagi. \"Ketika umur mempelai, baik kedua-duanya atau salah satunya, belum genap berumur 19 tahun, maka tidak bisa dinikahkan secara negara, ketika belum memiliki rekomendasi dispensasi nikah dari pengadilan agama,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait