241 Istri Gugat Cerai, 105 Suami Jatuhkan Talak

Kamis 02-07-2020,11:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Masa pandemi Covid-19, nampaknya mempengaruhi laju perceraian, baik cerai gugat (diajukan istri,red) atau pun cerai talak (diajukan suami,red) ke Pengadilan Agama (PA). Hanya saja, secara statistik, cerai gugat mendominasi ajuan perkara perdata tersebut. Secara akumulatif, total perkara di periode Januari hingga penutup Juni, teregistrasi di PA Arga Makmur sebanyak 487 perkara. Ketua PA Arga Makmur, Drs. Nasrullah, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, dari total 487 perkara itu, terbagi dalam 352 perkara gugatan dan 135 perkara permohonan. \"Ada kebaikan cukup signifikan. Mencapai 127 perkara jika dibandingkan bulan sebelumnya, \" kata Nasrullah, kemarin. Sedangkan untuk perkara gugatan, Nasrullah turut mengamini jika cerai gugat mendominasi. Angkanya mencapai 241 perkara, dibandingkan dengan cerai talak, diangka 105 perkara. Hampir 3:1, jika melihat statistiknya. Nasrullah kembali menyampaikan, penyebab cerai didominasi dengan dasar persoalan ekonomi. Disusul kembali dengan alasan orang ketiga. \"Kami turut mengimbau agar proses pernikahan, calon mempelai perlu mendapatkan atau mengikuti bimbingan pra nikah. Baik itu oleh pejabat berkompeten atau keluarga. Ini sangat penting, untuk membentuk karakter keluarga tangguh. Meski, secara hukum, perceraian adalah hak perdata seseorang yang dilindungi oleh hukum positif,\" kata Nasrullah, memungkas. (bep) Statistik Perkara Pengadilan Agama Arga Makmur:

Periode Gugatan Permohonan
Januari 103 36
Februari 50 21
Maret 57 25
April 24 10
Mei 28 6
Juni 90 28
Sumber: Pengadilan Agama Arga Makmur, Rabu (1/7) Pukul 17.36 WIB.
Tags :
Kategori :

Terkait