Tersebar di 10 Kabupaten/Kota BENGKULU RU - Sebanyak 333 aset Tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diketahui sampai dengan saat ini belum tersertifikasi. Ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto saat mengikuti rapat koordinasi dan supervisi program pencegahan korupsi di bidang aset, Rabu (1/7). Menurut Gotri, berdasarkan pendataan yang dilakukan, Pemprov memiliki berbagai macam aset, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak. Untuk aset yang tidak bergerak seperti tanah, ada sebanyak 645 bidang yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Hanya saja dari total aset tanah yang dimaksud, baru 312 bidang aset tanah yang sudah disertifikasi. \"Sedangkan sisanya sebanyak 333 bidang lagi belum tersertifikasi. Meskipun demikian kita tetap berupaya secara maksimal, hingga nantinya aset-aset tanah tersebut dapat juga dilakukan sertifikasi dengan tujuan agar seluruh aset Pemprov tertata,\" ungkap Gotri saat mengikuti dalam rakor secara virtual di ruang pola Provinsi Bengkulu. Sementara itu, Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi (Korsupgah) KPK RI, Andy Purwana menyampaikan, memanajamen aset daerah merupakan salah satu poin yang sanga penting dilakukan. \"Karena dengan manajemen yang dimaksud, aset milik Pemerintah Daerah dapat lebih tertata dan menghindari celah tindak pidana korupsi terhadap aset,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya selaku Korsupgah KPK mengingatkan agar Pemda dapat terus meningkatkan penataan atau manajemen aset. \"Dengan rakor yang kita lakukan ini, diyakini dapat memperkuat langkah-langkah Pemda untuk memanajamen asetnya. Apalagi aset yang diketahui berada di tangan pihak ketiga,\" demikian Andy. (tux)
333 Aset Tanah Milik Pemprov Belum Tersertifikasi
Kamis 02-07-2020,10:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :