KEPAHIANG RU - Tahapan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Kepahiang dari jalur perseorangan, mulai dilakukan Senin (29/6) Kemarin. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd menjelaskan, di hari pertama verifikasi faktual, tahapan yang dilakukan adalah penyerahan dokumen dukungan sekaligus Alat Pelindung Diri (APD) dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS). \"Hari ini (Kemarin,red), masih proses penyerahan dokumen dari PPK ke PPS. Belum geser ke personal PPS di desa-desa yang melalukan verifikasi,\" jelasnya. Proses verifikasi faktual (Verfal) dilakukan dengan mendatangi masing-masing rumah yang masuk dalam berkas dukungan. Saat menjalankan tugasnya, petugas yang melakukan verifikasi juga harus menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai petunjuk dari KPU RI. \"Petugas juga sudah melakukan rapid test. Saat bekerja, PPS juga diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan serta membawa hand sanitizer sesuai surat edaran KPU RI, demi pencegahan penyebaran Covid-19,\" ungkapnya. Untuk pelayanan Verifikasi Faktual sendiri, berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada, verifikasi dilakukan dari 29 Juni hingga 12 Juli 2020. \"Jika tidak mampu menemukan pendukung dalam waktu tersebut, maka akan masih diberikan waktu 3 hari untuk tim menemukan pendukung,\" tutupnya. (cw2)
Kemarin, Verfal Berkas Dukungan Balon Perseorangan Dimulai
Selasa 30-06-2020,10:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :