MUKOMUKO RU - Meski Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko telah memperbolehkan Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan pernikahan. Namun untuk mengadakan resepsi pernikahan, belum diperbolehkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, IPTU Teguh Budiyanto, SE mengatakan, saat ini sudah mulai memasuki tahapan new normal namun untuk mengadakan resepsi pernikahan maupun kegiatan dengan mengumpul orang banyak, tetap belum direstui. \"Untuk pernikahan, itu dibatasi jumlah yang hadir oleh KUA guna mencegah penyebaran Covid-19. Serta bagi yang hadir, harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta jaga jarak,\" sampainya. Lanjut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang pencegahan Covid-19. Baik itu siang hari maupun pada malam hari dengan melakukan patroli ke setiap desa. Menurutnya, jika ada masyarakat yang nekat melaksanakan resepsi pernikahan tentu akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, surat edaran terkait tidak boleh mengadakan resepsi pernikahan selama Covid-19 telah disampaikan ke setiap desa. \"Kami terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada malam hari. Karena pada malam hari, banyak warga yang nongkrong di warung maupun di pinggir jalan. Jika dilihat, warga yang berkumpul masih banyak yang tidak menggunakan masker,\" tukasnya. (oye)
Galakkan Sosialisasi, Polri Turun Tangan
Senin 15-06-2020,11:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :