Simpan 2,2 Gram Sabu, Sorang Kurir Diringkus

Jumat 05-06-2020,10:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Seorang kurir narkoba yang hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Polres Lebong dan terpaksa mendekam di jeruji besi. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk didampingi Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumil Rahman dan Kasat Res Narkoba, AKP. Yudha Setiawan mengungkapkan, tersangka kurir narkoba tersebut, Nobi Ariadi (20) warga Desa Sukau Datang I, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong. Ditangkap karena menyelundupkan 2,2 gram sabu, narkoba golongan I yang disimpan di dalam 9 bungkus plastik klip bening kecil. Kesembilan paket tersebut disimpan ke dalam satu bungkus pewangi merek so klin, dan satu buah kotak minyak rambut merk Gatsby. Kapolres menjelaskan, penangkapan terjadi pada, Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Sukau Datang I, Kecamatan Lebong Atas. Saat personel Sat Narkoba Polres Lebong mendapati informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bukan tanaman, setengah jam sebelumnya atau tepatnya sekitar pukul 16.05 WIB. \"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah handphone merk vivo, 1 buah celana pendek warna abu-abu merk ergun, dan satu kotak minyak merk gatsby,\" terang Kapolres. Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari temannya. Pelaku mengaku hanya disuruh sebagai kurir atau tukang antar barang. \"Berat kotor BB 2,2 gram, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,\" demikian Ichsan. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait