PONDOK KELAPA RU - Seorang kakek berinisial IS, 70 tahun warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa merayakan lebaran dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah. Pasalnya kakek yang telah ditinggal istrinya lantaran meninggal dunia, diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur. Dalam laporan, Pelaku IS telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berumur 12 tahun dan berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang seribu rupiah kepada korban. \"Demi melancarkan niatnya, korban dirayu dan diimingi uang oleh pelaku,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu. Rahmat Z. Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terpaksa diamankan dan saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan. Sejauh ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Pelaku diamankan dikediamannya. Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencabuli anak dibawah umur lantaran telah lama tidak melakukan hubungan suami istri. \"Tentunya sejak ditinggal istrinya beberapa tahun yang lalu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat karena melanggar UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" singkatnya. (tux)
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Terpaksa Lebaran Di Sel
Selasa 19-05-2020,10:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :