Akibat Covid, Dana Pendampingan Hukum Dipangkas

Kamis 14-05-2020,10:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Dana pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang disediakan Pemkab Mukomuko sebesar Rp 40 juta, akhirnya terkena resionalisasi atau dipangkas habis untuk kegiatan penanganan Covid-19. “Benar, dana pendampingan hukum dialihkan untuk penanganan Covid. Jadi, saat ini tidak ada anggaran sama sekali untuk pendampingan hukum bagi masyarakat kurag mampu,” ungkap Kabag Hukum Setkab Mukomuko, Bachtiar Sofyan, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Dengan tidak adanya anggaran itu, sudah barang tentu jika ada warga kurang mampu yang mengajukan pendampingan hukum, tidak dapat dikabulkan. Kalaupun dikabulkan, jelas ia akan kebingungan mencari anggaran untuk membayar pengacara. “Yang jelas, selama anggaran tidak ada maka usulan pendampingan hukum tidak bisa kita kabulkan. \"Memang sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan pendampingan ke Pemkab Mukomuko,” katanya. Ia juga mengatakan, sebelum anggaran pendampingan hukum dipangkas habis untuk penanganan Covid, pihaknya telah menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui Camat dan Kades yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Bahkan, Advokasi yang ada di daerah ini juga sudah diberitahu supaya dapat memakai dana tersebut jika melakukan pendampingan hukum terhadap klien dari keluarga kurang mampu. “Semuanya sudah kita sampaikan sebelum dana itu dipangkas. Karena anggaran saat ini tidak ada, maka kami mohon maaf tidak bisa mengakomodir ketika ada warga yang meminta pendampingan hukum,” demikian Bahtiar. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait