BENGKULU RU - Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil meringkus HS 20 tahun yang diduga menjadi otak atau pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, Senin (11/5). Menurutnya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap Minggu (10/5) malam di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu. \"Tsk (HS, red) ditangkap ketika baru saja turun dari kapal setelah pulang melaut,\" ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady. Ia menerangkan, sebagaimana diketahui, sebelum diperkosa tsk yang merupakan otak pemerkosaan, terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tak sadarkan diri, Ia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak dan melakukan rudapaksa terhadap korban. \"Dalam beraksi kedua rekan tsk lainnya, bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban. Tsk saat ini ditahan di sel Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan,\" demikian Kasat Reskrim.Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FA, 17 tahun dan AA, 15 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP. Sesuai UU itu para tsk terancam hukuman 15 tahun penjara. (tux)
Otak Pemerkosaan Gadis Belia Diringkus
Selasa 12-05-2020,10:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :